![]()
Pemerintah Jepang menetapkan pemeriksaan tuberkulosis (TB) bagi warga negara Indonesia yang akan tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang. Pemeriksaan mulai dibuka pada 2 November 2026, sedangkan kewajiban menyerahkan sertifikat bebas TB dimulai pada 4 Januari 2027.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) yang diumumkan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang. Program ini bertujuan memastikan calon penduduk yang termasuk dalam kategori sasaran tidak mengidap TB aktif sebelum memasuki Jepang.
Pemeriksaan Dimulai November 2026
Berdasarkan pengumuman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia pada 5 Oktober 2026, pendaftaran pemeriksaan TB di fasilitas kesehatan yang ditunjuk dijadwalkan mulai dibuka pada 2 November 2026.
Pemeriksaan dilakukan melalui rontgen dada dan pemeriksaan lain sesuai ketentuan program. Hasilnya digunakan untuk penerbitan Sertifikat Bebas TB (TB Clearance Certificate) bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, mulai 4 Januari 2027, sertifikat tersebut wajib diserahkan saat mengajukan Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility/COE) atau visa bagi pemohon yang termasuk dalam cakupan program.
Siapa yang Wajib Menjalani Pemeriksaan?
Program ini menyasar WNI yang berencana tinggal di Jepang sebagai penduduk jangka menengah hingga panjang, serta kategori tertentu yang berkaitan dengan status Digital Nomad dan anggota keluarganya.
Pemeriksaan harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah Jepang. Sertifikat dari fasilitas kesehatan yang tidak termasuk dalam daftar resmi tidak otomatis diterima sebagai pengganti sertifikat JPETS.
Pemerintah Jepang juga menetapkan pengecualian sementara bagi sejumlah kategori tertentu, termasuk peserta program JET, peserta pelatihan JICA, dan kelompok lain yang tercantum dalam ketentuan resmi.
Apakah Wisatawan Indonesia Juga Wajib?
Tidak semua WNI yang bepergian ke Jepang diwajibkan memiliki Sertifikat Bebas TB. Wisatawan yang masuk menggunakan status kunjungan sementara (Temporary Visitor), termasuk untuk berlibur, tidak termasuk dalam cakupan skrining JPETS.
Artinya, kebijakan ini tidak menjadikan sertifikat bebas TB sebagai persyaratan baru bagi seluruh wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Jepang. Namun, calon penduduk jangka menengah hingga panjang perlu memperhatikan ketentuan tersebut sesuai status izin tinggal dan tujuan perjalanannya.

Leave a Reply